Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dugaan perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka terdiri dari tujuh orang dan berhasil dibekuk empat orang sisanya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang berhasil dibekuk yakni GMA (28), ADRF (33) DM (42) dan Y (39). Sementara yang masuk DPO, LE, RB dan AS.
Para pelaku menggunakan mesin EDC BRI yang disalahgunakan sebagai alat transaksi atas tindak pidana penipuan dengan modus penawaran jasa tour, travel dan hotel kepada pemegang kartu kredit.
Diketahui, mesin EDC BRI tersebut sebenarnya bukan untuk transaksi penawaran paket travel pada kartu kredit, melainkan untuk transaksi lain tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit. Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar